Dapatkan kemudahan terbang bersama kami. Perintis Penjualan e-tiket pesawat di Indonesia via internet. Kami adalah travel agent dengan pelayanan online. Untuk jadwal dan harga penerbangan kapan pun dan dimana aja
Silahkan tulis tgl keberangkatan dan tujuan keberangkatan serta maskapai penerbangan yg ANDA inginkan sms atau telepon ke reservasi online kami di 085759341727.
Silahkan tulis tgl keberangkatan dan tujuan keberangkatan serta maskapai penerbangan yg ANDA inginkan sms atau telepon ke reservasi online kami di 085759341727

Jumat, 22 April 2011

Empat Maskapai RI Lolos "Blacklist" Eropa

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat maskapai kargo Indonesia berhasil lolos dari embargo penerbangan ke wilayah Uni Eropa. Keempat maskapai itu telah diusulkan untuk lolos dari pelarangan penerbangan ke Eropa dalam sidang Dewan UE pada 5-8 April lalu.

Dalam official journal-nya, UE disebutkan telah mengeluarkan daftar perusahaan penerbangan yang termasuk terlarang untuk terbang ke dan di wilayah udara UE.

Dalam daftar terbaru yang dikeluarkan Otoritas Penerbangan Sipil UE tanggal 20 April 2011 sebagai hasil sidang bulan April 2011 itu, empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia, yaitu PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express, sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang.

"Dikeluarkannya ke empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Supriyadi Ervan di Jakarta, Kamis (21/4/2011).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum masa sidang bulan April 2011 telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil UE terkait dengan upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang UE.

Dalam negosiasi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta agar empat perusahaan itu dikeluarkan dari daftar larangan terbang UE karena perusahaan penerbangan tersebut tidak ada kepentingan dengan UE, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara UE dan tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa.

"Oleh karena itu, dikeluarkannya Cardig, Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Uni Eropa," jelas Bambang.

Berdasarkan daftar terbaru Otoritas Penerbangan Sipil UE, sudah 10 perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang UE, yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antabenua, Indonesia Air Asia, dan Metro Batavia yang dicabut larangan terbang karena telah memenuhi standar keselamatan Uni Eropa serta Cardig, Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express karena tidak ada kepentingan dengan Uni Eropa.

Dijelaskannya, Kemhub berupaya untuk mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang UE baik melalui mekanisme pemenuhan standar keselamatan penerbangan UE maupun melalui langkah-langkah negosiasi terkait dengan alasan lain seperti yang digunakan untuk Cardig, Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express.

Pemerintah Indonesia selanjutnya akan mempersiapkan perusahaan penerbangan yang hendak dikeluarkan dari daftar larangan terbang pada Sidang Komisi UE bulan Juni 2011. 

Selasa, 19 April 2011

Tarif Promo

Promo tiket pesawat yang murah inilah yang kemudian gencar diiklankan oleh maskapai sebagai promosi baik itu di media online ataupun media cetak di mana promosi ini memang terbukti sangat ampuh untuk merubah paradigma penumpang dan mengarahkan calon penumpang mencari harga tiket promo tersebut, bahkan adanya tiket promo ini menyebabkan banyak calon penumpang beralih menggunakan jasa penerbangan dari semula menggunakan jasa transportasi kereta api atau bus. Karena memang seringkali apabila kita bandingkan, tarif tiket pesawat bisa lebih murah apabila dibandingkan dengan tarif tiket kereta api maupun tiket bus.

Hanya saja calon penumpang mesti mewaspadai terhadap iklan-iklan tarif murah yang bertebaran tersebut, karena seringkali maskapai hanya mencantumkan tarif dasarnya saja dalam berpromosi, padahal harga keseluruhan yang harus dibayar oleh calon penumpang bisa jauh lebih besar dari tarif yang dipromosikan karena harga yang dipromosikan belum ditambah oleh komponen biaya lainnya seperti asuransi, pajak, dan komponen tarif fuel Surcharge. Harga yang diiklankan di media maupun yang terpampang di tiang-tiang reklame bisaanya hanya terdiri dari tarif dasar saja yang sungguh sangat menggiurkan bagi calon penumpang. Harga-harga tersebut terlihat sungguh fantastis hanya saja calon penumpang perlu mengetahui jumlah yang harus dibayarkan keseluruhan sebelum memutuskan membeli tiket tersebut.

Selain itu, harga tiket promo tersebut tidak dapat diperoleh dengan begitu mudahnya. Umumnya harga tiket promo diperoleh ahanya pada saat-saat masa low season (musim penumpang sepi)dan juga bisaanya mesti dibeli dari jauh-jauh hari. Oleh karena itu, apabila kita ingin berlibur memanfaatkan tiket tarif promo mesti harus direncanakan perjalanan dari jauh-jauh hari dan mesti sangat tepat yaitu tidak ada perubahan sama sekali terhadap kondisi booking tiket. Umumnya reservasi harus dilakukan mungkin sekitar 2-3 bulan sebelumnya, karena bisaanya tiket dengan tarif promo mempunyai kondisi yang tidak bisa ditukar waktu penerbangannya maupun di refund (ditukar dengan uang). Selain itu bisaanya tiket juga tidak bisa dipindahtangankan alias dijual kepada orang lain, karena nama penumpang yang tercantum pada tiket harus sesuai dengan nama identitas penumpang tersebut. Istilahnya kasarnya, kalau kita telah membeli tiket promo tersebut dan secara sepihak kita membatalkan keberangkatan pada saat yang telah ditentukan, maka tiket itu akan hangus alias tidak bisa dipergunakan kembali.

Umumnya tarif yang dipromosikan adalah tarif dasar yang paling murah karena pada jaman sekarang umumya maskapai-maskapai telah menerapkan tarif yang bertingkat yang disebut dengan tarif subclassis dengan dimulai dari harga terendah sampai dengan tarif yang paling mahal sesuai dengan layanan maupun value added services yang diberikan maskapai, di mana setiap maskapai bisa mempunyai kebijakan yang berbeda terhadap penentuan tarif subclasis yang disediakan. Hanya saja khusus di Indonesia, pemerintah telah ikut aktif menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi dasar bagi maskapai di dalam menetukan tarif jalur penerbangannya masing-masing.

Oleh karena itu, sebelum kita memutuskan untuk membeli tiket pesawat, maka kita perlu mencermati komponen-komponen biaya tambahan yang mesti kita bayar yang sering tidak dicantumkan dalam iklam media cetak maupun online. Calon penumpang harusnya tidak terjebak dalam promosi penawaran harga murah yang dilakukan maskapai. Mungkin saja awalnya penawaran tersebut murah bagi kita namun karena dibalik hal itu masih ada biaya tambahan lain yang mesti kita bayar sehingga bisa jadi harga murah yang ditawarkan maskapai tersebut bukan berarti merupakan harga tiket yang benar-benar murah bagi  ANDA.